Sastrawan, semua orang sudah
tidak asing lagi dengan istilah sastrawan. Sastrawan menurut KBBI adalah
sebutan bagi penulis sastra, pujangga, ahli sastra, intelektual, sarjana, atau
cendekiawan dan jauhari dalam diksi klasik. Salah seorang sastrawan yaitu
Chairil Anwar sangatlah berjasa bagi perkembangan dunia sastra di Indonesia,
selain itu dia juga sangat berperan dalam perkembangan Bahasa Indonesia.
Sedangkan pahlawan menurut KBBI adalah orang yang menonjol karena keberaniannya
dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.
Apabila dikaitkan antara jasa satrawan dengan penobatannya menjadi pahlawan
apakah itu pantas? Sebenarnya siapa yang pantas disebut pahlawan?
Dalam skala sederhana, siapa
pun berkesempatan dan boleh disebut sebagai pahlawan termasuk Chairil Anwar. Secara sederhana yang
disebut pahlawan seperti orang tua
menjadi pahlawan bagi anaknya, seorang guru bisa menjadi pahlawan bagi
murid-muridnya, atasan yang menjadi pahlawan bagi para karyawannya. Dan dalam
hal ini pahlawan tidak harus disandang bagi orang yang telah meninggal seperti
mereka yang terjun langsung di medan perang ,sebagaimana sebagian besar tugu
pahlawan ataupun taman makam pahlawan di seluruh dunia, memang
didedikasikan bagi mereka yang gugur di medan perang .
Sebenarnya untuk menjadi
pahlawan seseorang tidak harus lebih dulu meninggal. Sosok inspiratifnya ketika
masih hidup, maka ia akan menjadi pahlawan bagi orang disekitarnya. Jadi tidak
perlu menunggu perang untuk menjadi pahlawan. Terkadang teman teman kita sering
menyebutkan pepatah seperti ini " Kau benar benar pahlawanku telah
menyelamatkanku dari Bu X " teman kita saja bisa menyebut kita pahlawan
masa iya Chairl Anwar yang sastrawan tidak bisa disebut sebagai pahlawan?
Sebenarnya Charil Anwar bisa disebut sebagai pahlawan tetapi mungkin orang
orang tidak mentenarkan sebutan tersebut.Meskipun Charil Anwar bisa disebut pahlawan bagi perkembangan dunia
bahasa, tetapi apakah pantas Chairil Anwar disebut sebagai pahlawan nasional?
Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, dia harus memenuhi syarat umum dan syarat
khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009,
yaitu:
1. Syarat
umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
a. WNI atau seseorang yang
berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
b. memiliki integritas moral dan
keteladanan
c. berjasa terhadap bangsa dan
negara
d. berkelakuan baik
e. setia dan tidak mengkhianati
bangsa dan negara, dan
f. tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat khusus (Pasal 26 UU
No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada
seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya
a. pernah memimpin dan melakukan
perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain
untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
b. tidak pernah menyerah pada
musuh dalam perjuangan
c. melakukan pengabdian dan
perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang
diembannya
d. pernah melahirkan gagasan atau
pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
e. pernah menghasilkan karya besar
yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa
f. memiliki konsistensi jiwa
dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang
mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Jika menurut pasal tersebut
mungkin bisa saja Chairil Anwar yang sedang diusulkan Forum Inisiator
Pengusulan Chairil Anwar menjadi pahlawan nasional. Penyair legendaris
Indonesia dari Angkatan ‘45 itu dinilai telah menyumbangkan berbagai karya
monumental, dan oleh sebab itu pantas menerima gelar kehormatan tersebut.
Menurut mereka rentetan karya Chairil tak boleh terhenti di buku kumpulan
puisi, dan penempatannya sebagai contoh sastrawan tak mesti mandek di buku
pelajaran sekolah-sekolah Indonesia. Mereka butuh pengakuan lebih dari sekadar
cetak ulang buku. Memberikan status pahlawan nasional adalah salah satunya.
Menurutnya jika W.R. Supratman
dinobatkan lewat lagu Indonesia Raya, maka Chairil Anwar juga bisa
dinobatkan lewat karya-karya puisinya
yang monumental. Logikanya W.R Supratman menjadi pahlawan karena sebuah lagu dipergunakannya,
maka Chairil Anwar juga bisa menjadi pahlawan lewat puisi-puisinya. Selain itu
Chairil pun ternyata punya peran sentral dalam pemantapan bentuk awal Bahasa
Indonesia. Menurut A. Teeuw, profesor ahli kesusasteraan Indonesia, sumbangan
terbesar Chairil bagi bangsa ini adalah keberhasilannya meyakinkan bahwa Bahasa
Indonesia yang masih muda di zamannya betul-betul bisa dieksplorasi dan punya
potensi menjadi bahasa nasional yang utuh paripurna.
Pada tahun-tahun itu Chairil
berkarya, Bahasa Indonesia masih berkelindan dengan berbagai bahasa daerah
penggunanya. Belum lagi dengan banyaknya perubahan ejaan yang dilakukan
otoritas berwenang saat itu, yang membuat masyarakat Indonesia sendiri
kesulitan dalam pemakaiannya. Keadaan tersebut dilawan Chairil yang terus
memakai Bahasa Indonesia dengan lantang di lapangan susastra. Ia meminjam
kata-kata A Teeuw dari Tempo edisi khusus Chairil Anwar “mematangkan bahasa
Indonesia yang belum matang dan belum cukup digerakkan.”
Chairil sangat profesional, dari teknik penulisan
hingga keberaniannya lepas dari kungkungan tata bahasa yang saat itu belum
berkembang jauh. Chairil sendiri yakin pada perjuangannya memercayai Bahasa
Indonesia. Meski baru, Bahasa Indonesia menjadi pengharapan Chairil. Ia percaya
bahasa itu jadi satu-satunya medium yang mungkin mempersatukan masyarakat
negara muda Indonesia yang begitu majemuk. Dikutip dari majalah Pembangoenan,
Desember 1945, Chairil menyatakannya dengan lantang:
“Sekarang: Hoppla! Lompatan yang sejauhnya penuh kedara-remajaan
bagi negara remaja ini. Sesudah masa mendurhaka pada Kata, kita lupa bahwa Kata
adalah yang menjalar, mengurat, hidup dari masa ke masa, terisi padu dengan
penghargaan, mimpi, pengharapan, cinta dan dendam manusia. Kata ialah
kebenaran!”
Setelah adanya fakta fakta
mengenai jasa jasanya tersebut apakah menurut Anda Chairil Anwar pantas disebut
sebagai pahlawan nasional? Mengetahui
Chairil yang tak pernah sabar dan tunduk pada garis kemapanan, mungkinkah
laki-laki yang mati pada umur 27 itu akan menerima usulan gelar pahlawan
nasional buat dirinya sendiri? Mungkin itu bisa iya, bisa juga tidak. Tetapi
faktanya gelar itu tak kunjung datang dari Presiden.Mungkin dia harus membuat
persetujuan dulu agar menjadi pahlawan nasional.
Ini adalah
salah satu puisi legendaris dari Chairil Anwar
PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO
Puisi Chairil Anwar
Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji
Aku sudah cukup lama dengan bicaramu
dipanggang diatas apimu, digarami lautmu
Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945
Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu
Aku sekarang api aku sekarang laut
Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat
Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar
Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak &
berlabuh
Penulis
: Alien
X
MIPA 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar