Jumat, 05 Oktober 2018

PANTASKAH CHAIRIL ANWAR SANG SASTRAWAN MENJADI PAHLAWAN NASIONAL?


Sastrawan, semua orang sudah tidak asing lagi dengan istilah sastrawan. Sastrawan menurut KBBI adalah sebutan bagi penulis sastra, pujangga, ahli sastra, intelektual, sarjana, atau cendekiawan dan jauhari dalam diksi klasik. Salah seorang sastrawan yaitu Chairil Anwar sangatlah berjasa bagi perkembangan dunia sastra di Indonesia, selain itu dia juga sangat berperan dalam perkembangan Bahasa Indonesia. Sedangkan pahlawan menurut KBBI adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani. Apabila dikaitkan antara jasa satrawan dengan penobatannya menjadi pahlawan apakah itu pantas? Sebenarnya siapa yang pantas disebut pahlawan?

Dalam skala sederhana, siapa pun berkesempatan dan boleh disebut sebagai pahlawan  termasuk Chairil Anwar. Secara sederhana yang disebut pahlawan seperti orang tua  menjadi pahlawan bagi anaknya, seorang guru bisa menjadi pahlawan bagi murid-muridnya, atasan yang menjadi pahlawan bagi para karyawannya. Dan dalam hal ini pahlawan tidak harus disandang bagi orang yang telah meninggal seperti mereka yang terjun langsung di medan perang ,sebagaimana sebagian besar tugu pahlawan ataupun taman makam pahlawan di seluruh dunia,  memang didedikasikan bagi mereka yang gugur di medan perang .

Sebenarnya untuk menjadi pahlawan seseorang tidak harus lebih dulu meninggal. Sosok inspiratifnya ketika masih hidup, maka ia akan menjadi pahlawan bagi orang disekitarnya. Jadi tidak perlu menunggu perang untuk menjadi pahlawan. Terkadang teman teman kita sering menyebutkan pepatah seperti ini " Kau benar benar pahlawanku telah menyelamatkanku dari Bu X " teman kita saja bisa menyebut kita pahlawan masa iya Chairl Anwar yang sastrawan tidak bisa disebut sebagai pahlawan? Sebenarnya Charil Anwar bisa disebut sebagai pahlawan tetapi mungkin orang orang tidak mentenarkan sebutan tersebut.Meskipun Charil Anwar bisa  disebut pahlawan bagi perkembangan dunia bahasa, tetapi apakah pantas Chairil Anwar disebut sebagai pahlawan nasional? Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional,  dia harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:

1.    Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):                                                                          

a.    WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

b.    memiliki integritas moral dan keteladanan

c.    berjasa terhadap bangsa dan negara

d.    berkelakuan baik

e.    setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan

f.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2.    Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya

a.    pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

b.    tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan

c.    melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

d.    pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

e.    pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa

f.     memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g.    melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Jika menurut pasal tersebut mungkin bisa saja Chairil Anwar yang sedang diusulkan Forum Inisiator Pengusulan Chairil Anwar menjadi pahlawan nasional. Penyair legendaris Indonesia dari Angkatan ‘45 itu dinilai telah menyumbangkan berbagai karya monumental, dan oleh sebab itu pantas menerima gelar kehormatan tersebut. Menurut mereka rentetan karya Chairil tak boleh terhenti di buku kumpulan puisi, dan penempatannya sebagai contoh sastrawan tak mesti mandek di buku pelajaran sekolah-sekolah Indonesia. Mereka butuh pengakuan lebih dari sekadar cetak ulang buku. Memberikan status pahlawan nasional adalah salah satunya.

Menurutnya jika W.R. Supratman dinobatkan lewat lagu Indonesia Raya, maka Chairil Anwar juga bisa dinobatkan  lewat karya-karya puisinya yang monumental. Logikanya W.R Supratman menjadi pahlawan karena sebuah lagu dipergunakannya, maka Chairil Anwar juga bisa menjadi pahlawan lewat puisi-puisinya. Selain itu Chairil pun ternyata punya peran sentral dalam pemantapan bentuk awal Bahasa Indonesia. Menurut A. Teeuw, profesor ahli kesusasteraan Indonesia, sumbangan terbesar Chairil bagi bangsa ini adalah keberhasilannya meyakinkan bahwa Bahasa Indonesia yang masih muda di zamannya betul-betul bisa dieksplorasi dan punya potensi menjadi bahasa nasional yang utuh paripurna.

Pada tahun-tahun itu Chairil berkarya, Bahasa Indonesia masih berkelindan dengan berbagai bahasa daerah penggunanya. Belum lagi dengan banyaknya perubahan ejaan yang dilakukan otoritas berwenang saat itu, yang membuat masyarakat Indonesia sendiri kesulitan dalam pemakaiannya. Keadaan tersebut dilawan Chairil yang terus memakai Bahasa Indonesia dengan lantang di lapangan susastra. Ia meminjam kata-kata A Teeuw dari Tempo edisi khusus Chairil Anwar “mematangkan bahasa Indonesia yang belum matang dan belum cukup digerakkan.”

Chairil  sangat profesional, dari teknik penulisan hingga keberaniannya lepas dari kungkungan tata bahasa yang saat itu belum berkembang jauh. Chairil sendiri yakin pada perjuangannya memercayai Bahasa Indonesia. Meski baru, Bahasa Indonesia menjadi pengharapan Chairil. Ia percaya bahasa itu jadi satu-satunya medium yang mungkin mempersatukan masyarakat negara muda Indonesia yang begitu majemuk. Dikutip dari majalah Pembangoenan, Desember 1945, Chairil menyatakannya dengan lantang:

“Sekarang: Hoppla! Lompatan yang sejauhnya penuh kedara-remajaan bagi negara remaja ini. Sesudah masa mendurhaka pada Kata, kita lupa bahwa Kata adalah yang menjalar, mengurat, hidup dari masa ke masa, terisi padu dengan penghargaan, mimpi, pengharapan, cinta dan dendam manusia. Kata ialah kebenaran!”

Setelah adanya fakta fakta mengenai jasa jasanya tersebut apakah menurut Anda Chairil Anwar pantas disebut sebagai pahlawan nasional?  Mengetahui Chairil yang tak pernah sabar dan tunduk pada garis kemapanan, mungkinkah laki-laki yang mati pada umur 27 itu akan menerima usulan gelar pahlawan nasional buat dirinya sendiri? Mungkin itu bisa iya, bisa juga tidak. Tetapi faktanya gelar itu tak kunjung datang dari Presiden.Mungkin dia harus membuat persetujuan dulu agar menjadi pahlawan nasional.

Ini adalah salah satu puisi legendaris dari Chairil Anwar



PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO

Puisi Chairil Anwar

Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji

Aku sudah cukup lama dengan bicaramu

dipanggang diatas apimu, digarami lautmu

Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945

Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu

Aku sekarang api aku sekarang laut

Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat

Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar

Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh

Penulis : Alien

X MIPA 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar